Definisi tax avoidance yaitu suatu usaha menghindari pajak dengan aman dan legal untuk wajib pajak dengan tidak menentang pada aturan perpajakan, teknik serta metodenya cenderung dengan memberikan manfaat pada kekurangan atau disebut grey area pada peraturan dan UU perpajakan, tujuannya yakni mengecilkan pajak terutang. Fokus utama penelitiannya yaitu melihat pengaruh transfer pricing, intensitas aset tetap, leverage, dan corporate social responsibility disclosure pada tax avoidance dengan studi kasus perusahaan pertambangan di BEI tahun 2017-2021. Sampel yang diterapkan berjumlah 55 sampel melalui teknik purpose sampling diantaranya ada 11 perusahaan melalui periode 5 tahun. Selanjutnya ditemukan data outlier, sehingga total sampelnya menjadi 40 sampel. Hasil yang diberikan membuktikan bahwa seluruh variabel dependen bersifat homogen. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh transfer pricing, intensitas aset tetap, leverage, dan CSRD berpengaruh simultan pada tax avoidance. Selanjutnya secara parsial variabel transfer pricing terbukti berpengaruh positif signifikan pada tax avoidance, untuk variabel intensitas aset tetap, leverage, dan CSRD terbukti tidak mempengaruhi tax avoidance. Kata Kunci: Transfer Pricing, Intensitas Aset Tetap, Leverage, Corporate Social Responsibility Disclosure, Tax Avoidance.
Copyrights © 2023