Keimigrasian di Indonesia dinaungi oleh Kementrian Hukum dan HAM. Salahsatu Fungsi Keimigrasian yaitu penegakan hukum, dalam hukum Keimigrasian Indonesia, seseorang yang melanggar aturan ataupun membahayakan keamanan dan kedaulatan negara dapat diberikan TAK yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah tinggal di wilayah Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu overstay. Salahsatu tindakan yang diberikan bagi warga negara asing yang terkena overstay kurang atau lebih dari 60 hari dikenakan tindakan berupa denda serta deportasi dan penagkalan. Namun fakta di lapangan, tindakan deportasi tidak selalu berjalan dengan lancar karena terdapat WNA yang overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari tetapi tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya karena adanya beberapa alasan seperti tidak memiliki biaya untuk pulang dan negara asalnya sedang berlangsung konflik peperangan sehingga jika tetap dilakukan deportasi akan membahayakan WNA tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat pada penulisan ini adalah Bagaimana tinjauan hukum internasional bagi WNA overstay yang akan dideportasi ke negara asal yang merupakan negara konflik di Indonesia ? dan Bagaimana solusi yang tepat dalam penanganan WNA overstay yang akan dideportasi ke negara asal yang merupakan negara konflik ? Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif-empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan studi kepustakaan terkait kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan adanya peraturan Internasional yang meninjau terkait permasalahan tersebut sehingga apabila tetap dilaksanakan TAK akan bertentangan dengan konvensi HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu diperlukan peprtimbangan solusi dalam mengatasi perasalahan ini seperti merekomendasikan WNA tersebut untuk mengajukan sebagai refugee atau pun pertimbangan mengenai pembaruan regulasi dalam mengatasi WNA yang tidak bisa di TAK karena konflik peperangan sedang melanda negaranya. Kata Kunci: Keimigrasian; Deportasi; HAM; Overstay; Konflik.
Copyrights © 2023