Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat 1 dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintahan. Hal ini menegaskan bahwa Camat adalah pimpinan di tingkat Kecamatan. Adapun dalam menjalankan perannya, Camat juga melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perizinan atau dalam pembuatan e-KTP. Peran Camat dalam meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP baik secara horisontal maupun secara vertikal telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun faktor pendukung adalah adanya loyalitas dan kerjasama semua komponen dan sumber daya manusia yang terlibat didalam proses pelayanan e-KTP, juga adanya perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh pemerintah kota Manado dan instansi yang terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan faktor penghambatnya adalah dari segi sarana dan prasarana pendukung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas seorang Camat dalam meningkatkan kualitas pelayanan e-KTP di kecamatan Wanea Kota Manado. Peran kepemimpinan camat dapat dilihat dari kepemimpinan, efektivitas. dan kemampuan menyesuaikan diri. Kata kunci:Â Camat, Efektivitas, Pelayanan, e-KTP
Copyrights © 2015