This study aims to determine the practice of using wooden coins to buy and sell transactions in Peken Lawas Candimulyo Dolopo. To find out the Islamic law on using wooden coins to buy and sell transactions in Peken Lawas Candimulyo Dolopo. This research is field research using qualitative methods. Data collection techniques in this research are observation, interview, and documentation. The method of analysis used in this research is the inductive method, which is a discussion that begins by introducing specific empirical facts and then drawing generalizations that are general (theoretical explanation). From this research, it can be concluded that buying and selling wooden coins in Peken Lawas Candimulyo Dolopo is allowed, and the law is valid. This is due to fulfilling the pillars and conditions of exchange, namely the agreement between the two parties, delivery at the time of the contract, and the goods used as an exchange rate are not goods that Shara forbids. Then the practice of leasing in Peken Lawas Candimulyo Dolopo, there is a discrepancy between the intention at the beginning and its implementation in the field and the fulfillment of the pillars and conditions of leasing. Therefore, the market management levy as a percentage of traders' income with a 5% cut in Peken Lawas Candimulyo Dolopo is not justified by Islamic Law. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penggunaan koin kayu sebagai alat transaksi jual beli di Peken Lawas Candimulyo Dolopo. Mengetahui hukum Islam terhadap penggunaan koin kayu sebagai alat transaksi jual beli di Peken Lawas Candimulyo Dolopo. Adapun penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif, yaitu pembahasan yang dimulai dengan mengemukaan fakta-fakta empirik yang bersifat khusus kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum (penjelasan teoritis). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli dengan koin kayu di Peken Lawas Candimulyo Dolopo diperbolehkan dan hukumnya sah. Karena terpenuhinya rukun dan syarat jual beli nilai tukar yakni adanya kesepakan antara kedua belah pihak, diserahkan pada waktu akad dan barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang di haramkan oleh syara. Kemudian praktik seewa-menyewa di Peken Lawas Candimulyo Dolopo terdapat ketidaksesuaian antara maksud diawal dengan implementasinya dilapangan dan adanya tidak terpenuhinya rukun dan syarat dari sewa-menyewa. Sehingga retribusi pengelolaan pasar presentase penghasilan pedagang dengan potongan 5% di Peken Lawas Candimulyo Dolopo tidak dibenarkan oleh Hukum Islam.
Copyrights © 2023