The purpose of this study is to determine the understanding of business actors about the free halal certification program and to determine the consistency of business actors in maintaining the halalness of their products after registering for free halal certification. This research uses a field research method with a qualitative approach, which means that researchers make direct observations about the phenomena that occur in the field—at the same time, collecting data through interviews, documentation, and observation. Based on the study's results, Geger District, Madiun Regency's business actors have mostly taken good actions. Still, due to a lack of knowledge, some do not realize that essential rules must be obeyed. According to the Mas}lah}ah review, the actions of business actors who are already aware of the law in terms of their content are following Maslahah 'Ammah, while business actors who are not aware of the law in terms of their content are included in Maslahaha Khassah. And in maintaining consistency in terms of the level of importance, including Maslahah Dhoruriyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman pelaku usaha tentang program sertifikasi halal gratis dan untuk mengetahui konsistensi para pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya setelah mendaftar sertifikasi halal gratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yang berarti peneliti melakukan pengamatan langsung tentang fenomena yang terjadi di lapangan. Sedangkan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa para pelaku usaha di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sebagian besar sudah melakukan tindakan-tindakan yang baik, namun karena kurangnya pengetahuan sehingga sebagian dari mereka tidak menyadari jika terdapat aturan-aturan penting yang harus dipatuhi. Menurut tinjauan Mas}lah}ah tindakan para pelaku usaha yang sudah sadar hukum jika ditinjau dari segi kandungannya telah sesuai dengan Maslahah ‘Ammah, Sedangkan para pelaku usaha yang tidak sadar hukum jika ditinjau dari segi kandungannya termasuk dalam Maslahaha Khassah. Dan dalam menjaga konsistensi ditinjau dari segi tingkat kepentingan termasuk Maslahah Dhoruriyah.
Copyrights © 2023