Jurnal Antologi Hukum
Vol. 3 No. 1 (2023)

Ragam Regulasi Poligami di Negara Muslim Modern : Komparasi Hukum Keluarga di Asia Tenggara dan Afrika Utara

Irwan Ramadhani (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2023

Abstract

This article aims to find out the regulations related to polygamy applied in modern Muslim countries in Southeast Asia and North Africa. Research with the concept of previous research through comparative studies. By examining the family law and Islamic civil law as the basis for regulating polygamy applied in these modern Muslim countries. The author's research focuses on regulating polygamy in modern Muslim countries in Southeast Asia, namely Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, and countries in North Africa, Morocco, and Tunisia. The aim is to compare the regulations enacted in these countries. Polygamy regulations in modern Muslim countries described by the author are those that allow and those that prohibit. Those that allow it have strict conditions in the regulation of polygamy. With its marriage law, Indonesia conceptualizes monogamy but allows polygamy with court permission. Malaysia, which does not explain its concept but allows it with court permission as well. Brunei Darussalam is almost the same as Malaysia but more liberal. Morocco prohibits polygamy but not absolutely. Tunisia prohibits polygamy absolutely and even provides penalties for those who do it. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui regulasi terkait poligami yang diterapkan di Negara muslim modern dikawasan asia tenggara dan afrika utara. penelitian dengan berkonsep dari penelitian terdahulu melalui studi komparatif. Dengan melakukan telaah terhadap hukum keluarga dan perdata islam yang dijadikan dasar atas regulasi poligami yang diterapkan dinegara-negara muslim modern tersebut. Titik berat penelitian dari penulis disini adalah regulasi poligami di Negara muslim modern yang ada di asia tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Negara yang ada di afrika utara yaitu Maroko dan Tunisia. Yang bertujuan untuk membandingkan regulasi yang diberlakukan dinegara-negara tersebut. Regulasi poligami yang terdapat di Negara-negara muslim modern yang dipaparkan oleh penulis yaitu ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dari sisi yang membolehkan memiliki syarat-syarat yang ketat dalam regulasi poligami. Indonesia dengan undang-undang perkawinannya yang berkonsep monogami tapi membolehkan poligami dengan izin pengadilan. Malaysia yang tidak dijelaskan konsepnya tapi membolehkan dengan izin pengadilan juga. Brunei Darussalam yang hampir sama dengan Malaysia namun lebih leluasa. Maroko yang melarang poligami tapi tidak secara mutlak. Tunisia yang melarang poligami secara mutlak bahkan memberikan hukuman bagi yang melakukannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

antologihukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL ANTOLOGI HUKUM adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah, IAIN Ponorogo, Indonesia. Jurnal ini diterbitkan setahun dua kali. JURNAL ANTOLOGI HUKUM berfokus pada hasil penelitian dalam bidang hukum dan pranata sosial. JURNAL ANTOLOGI HUKUM memiliki spesialisasi hasil penelitian baik ...