Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara, tanpa adanya Pajak kegiatan Pemerintah tentunya akan terhambat. Salah satu pajak yang ditetapkan Pemerintah demi berjalannya kegiatan yaitu Pajak Penghasilan Paal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan yang didapat dari modal usaha, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan, pencatatan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa pada PT Putra Tunggal Trans apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 dan PMK No.184/PMK.03/2007.Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu mencari masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung dan menjelaskan suatu keadaan. Teknik pungumpulan data yang digunakan adalah Wawancara dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, pencatatan, dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa sewa pada PT Putra Tunggal Trans telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak No. 36 Tahun 2008, tetapi pada penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa pada PT Putra Tunggal Trans belum sesuai dengan PMK No. 184/PMK.03/2007. Kedepannya PT Putra Tunggal Trans bisa sesuai dengan PMK No. 184/PMK.03/2007, dengan penyetoran tepat pada waktunya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023