Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki teknologi canggih yang dapat memudahkan pekerjaan manusia, salah satunya dalam bidang ekonomi. Namun, semakin majunya teknologi, semakin banyak pula orang-orang melakukan kejahatan, salah satunya melalui pencucian uang. Pencucian Uang adalah suatu tindakan transaksi yang dilakukan secara ilegal sehingga asal usul kekayaannya tersamarkan. Salah satu kasus Pencucian Uang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduganya telah melakukan gratifikasi selama 12 tahun sejumlah Rp 32,2 Miliar. Akhirnya, KPK mengamankan sejumlah barang yang dibeli dari hasil gratifikasi tersebut.
Copyrights © 2023