Realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Telukjambe Timur tidak sesuai target pada tahun 2018 – 2022, pendapatan terendah pajak bumi dan bangunan ada pada tahun 2022 sebesar 47,94%. Penelitian ini bermaksud memberikan pengujian serta menganalisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jenis penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian kuantitatif deskriptif dengan memakai jenis data primer. Populasi yang dipakai yakni wajib pajak dengan domisili di Kecamatan Telukjambe Timur. Sampel sejumlah 100 responden menerapkan rumus perhitungan Slovin melalui Teknik pengambilan sampel mengaplikasikan Cluster Random Sampling dan diolah melalui penggunaan program SPSS Versi 25. Metode analisis yang diterapkan yakni uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji hipotesis serta analisis regresi linear berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial dan simultan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan memberikan pengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023