Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 menjadi dasar diberlakukannya praktik akuntansi berbasis akrual bagi pemerintah. Menarik untuk mengkaji praktik akuntansi pemerintah sejak basis akrual diterapkan. Salah satunya tentang praktik akuntansi aktiva tetap BKAD Kota Medan. Pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis praktik akuntansi aktiva tetap dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum defenisi, klasifikasi, dan praktik pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akuntansi telah sesuai dengan standar akuntansi. Namun, diperlukan lingkungan yang lebih baik untuk praktik akuntansi yang lebih baik untuk praktik akuntansi yang lebih baik yaitu informasi BAST yang lebih detail, pengecekan ulang setiap SKPD belanja modal dan klasifikasinya, serta penjelasan tentang saldo akun aset tetap, khususnya biaya dan transfer aset tetap.
Copyrights © 2023