Pada dasarnya penelitian ini membahas tentang mekanisme pengenaan pajak pertambahan nilai terutang pada CV. DJA. Tujuan yang dilakukan oleh penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai di CV. DJA yang meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Populasi dalam penelitian ini adalah CV. DJA dengan menggunakan data laporan PPN 2021-2022. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuallitatif deskriptuf yaitu memaparkan secara rinci tentang mekanisme penerapan pajak pertambahan nilai Hasil penelitian menunjukan bahwa CV. DJA dalam menerapkan pajak pertambahan nilainya meliputi Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan pada tahun 2021 sudah sesuai dengan UU No 42 tahun 2009. Sedangkan pada tahun 2022 Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporannya sudah sesuai dengan UU No.7 Tahun 2021.
Copyrights © 2023