Dengan pertumbuhan populasi narapidana lanjut usia, perlu adanya penyesuaian sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan untuk memastikan kebutuhan khusus kelompok ini terpenuhi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia di dalam lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 di Lembaga Pemasyarakatan telah memberikan dampak positif pada pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia. Program pembinaan, pemberian akses keadilan, pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan keamanan merupakan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian akses keadilan melalui bantuan hukum dan fasilitas komunikasi dengan keluarga membuktikan bahwa hak-hak hukum dan sosial narapidana lanjut usia dapat dipertahankan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Meskipun tantangan implementasi masih ada, terdapat peluang untuk menciptakan model pemasyarakatan yang inklusif, responsif terhadap keberagaman usia, dan mampu merespons kebutuhan khusus narapidana lanjut usia. Kolaborasi antara pihak pemasyarakatan, tenaga medis, dan pihak terkait diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia secara efektif.
Copyrights © 2023