Sertifikat hak milik atas tanah adalah inovasi pemerintah yang muncul karena hukum. Berdasarkan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam PP Nomor 24 pasal 1 ayat 1. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penetuan informan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive sampling. Sedangkan teknik analisis data yang menggunakan model analisis deskriptif kualitatif dengan mendasarkan pada pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Efektivitas Pelayanan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan dinilai kurang efektif. Hal ini ditinjau dari 4 aspek: 1) pencapaian tujuan, 2) ketepatan waktu, 3) manfaat, 4) hasil. Dari 4 aspek tersebut diketahui yang masih dalam masalah adalah aspek ketepatan waktu dan aspek hasil yakni dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Konawe Selatan masih belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Kata kunci : Efektivitas, Pelayanan, Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Copyrights © 2023