Sebuah proses elektronik voting memang harus dirancang yang sedemikian rupa supaya menjamin terpenuhinya asas-asas dalam pemilu yaitu langsung, bebas, umum, rahasia (luber) serta jujur serta adil (jurdil) dalam pemilihan secara langsung. Dalam konteks demokrasi, dengan adanya sistem pemungutan suara evoting ini juga harus menjamin dan menghormati atribut serta sifat pemilihan langsung tersebut, dengan menjamin adanya kepastian, transparansi, keamanan, akuras dan akuntabilitas. Tulisan ini akan membahas tentang Evektifitas penerapan elektronik voting Dalam Pelaksanaan Pilkada diindonesia. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui (1) Sistem norma elektronik voting dalam menyelenggarakan Pilkada (2) Pengaruh e-voting terhadap efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Metode Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif kualitatif, dikarenakan kualitatif bisa dikatakan lebih tepat untuk mengidentifikasi suatu problem yang berkaitannya dengan isu penelitian.
Copyrights © 2023