: Zakat merupakan salah satu cara untuk pemerataan sosial. Salah satunya dengan sistem pendistribusian zakat yang bagus, yaitu bagaimana agar dengan dana zakat dapat pula membantu meningkatkan taraf pendidikan masyarakat yang tergolong kurang mampu. Maka, dengan pendidikan yang tinggi dapat mengangkat derajat dan strata sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang zakat serta tata kelolanya menurut para ahli fiqih; Untuk mengetahui pandangan BAZNAS Jawa Timur, el-Zawa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, serta BMH Bojonegoro tentang zakat sebagai sarana peningkatan taraf pendidikan umat dalam lingkup delapan golongan yang berhak menerima zakat; serta Untuk mendiskripsikan perbandingan pengelolaan zakat sebagai sarana meningkatkan taraf pendidikan umat yang terdapat di BAZNAS Jawa Timur, el-Zawa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, serta BMH Bojonegoro. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi non partisipasi. Kemudian data yang sudah ada dianalisis dan di komparasikan dengan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukan bahwa zakat menurut ulama fiqih adalah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya. Begitu halnya apa yang disampaikan oleh tiga badan dan lembaga amil zakat diatas. Dalam segi pengelolaan dana zakat el-Zawa dan BAZNAS Jatim sudah sangat professional dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, lain halnya dengan BMH Bojonegoro memiliki keterbatasan dalam hal pengumpulan dan system pendistribusian.
Copyrights © 2023