Mudharabah adalah salah satu produk pembiayaan yang ada di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan prinsip bagi hasil. Dimana Mudharabah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk suatu usaha tertentu dimana pihak pertama memberikan kontribusi dana kepada pihak kedua dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Jika dilihat dari kajian Fiqih Muamalahnya prinsip dasar yang dikembangkan dalam Mudharabah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Namun adanya orang ke tiga yaitu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan adanya jaminan dalam akad mudharabah ini merupakan hal yang baru dan belum pernah dijelaskan oleh ulama sebelumnya. Mengingat praktik muamalah akad Mudharabah harus sesuai hukum syariat dalam operasionalnya sehingga ketentuan ini perlu dianalisa lebih jauh. Keywords : Fiqih Muamalah, LKS, Mudharabah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021