Dewasa ini populasi masyarakat Indonesia semangkin meningkat, hal tersebut juga berpengaruh terhadap banyaknya konflik dimasyarakat, sehingga menuntut salah satunya kepada lebaga bantuan hukum yang harus mampu membantu menyelesaian permasalahan masyarakat sebagaimana ketentuan undang-undang no 16 tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, namun disisi lain dengan minimnya perhatian lembaga bantuan hukum yang konsentrasi kepada masyarakat miskin mengakibatkan adanya subordinasi terhadap meraka yang tidak memiliki banyak uang namun mempunyai permasalahan hukum, karena para advokat hanya konsentrasi terhadap perkara-perkara yang ada uangnya, kendati demikian ada amanah baru pada permenkumham No 1 tahun 2018 tentang paralegal, bahwa penyelesaian hukum pada organisasi bantuan hukum tidak hanya pada Advokat melainkan juga Paralegal, dengan harapan para legal yang mempunyai nalar dan responsibilitas terhadap hukum ini mampu dan tidak tergantung kepada advokat lagi, dalam hal ini penulis meneliti LKBHI IAIN Salatiga sebagai organisasi bantuan hukum yang mempuyai kewajiban penyelesaian perkara pada pencari keadilan baik yang kaya atau miskin, namun dalam hal ini penulis tertarik pada apakah peran paralegal di LKBHI IAIN Salatiga sudah efektif dalam menjalankan perkara nonlitigasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan bahan hukum yang nantinya dipadukan dengan kondisi saat ini. Hasil penelitian ini bahwa, paralegal LKBHI IAIN Salatiga sudah berperan secara aktif dalam membantu masyarakat pencari keadilan menyelesaikan permasalahan perdatanya dan strategi yang digunakan paralegal menggunakan pencegahan melalui edukasi hukum, penyuluhan hukum dan dalam pendampingan menggunakan bentuk negosiasi dan mediasi sehingga penyelesaiannya lebih cepat, mudah murah namun dalam hambatannya paralegal LKBHI IAIN Salatiga masih perlu penambahan personil dan harus terus ekstra dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat supaya lebih maksimal.
Copyrights © 2022