Dalam kaitan dengan eksistensi kebersalahan, teori relatif pemidanaan memainkan peran yang sangat penting karena melalui pemidanaan, si pembuat pidana diharapkan dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukan perbuatannya lagi. relativisme tujuan pemidanaan itu tidak akan pernah tercapai selama manusia secara an sich tidak memiliki rasa bersalah atas kesalahannya, karena kebersalahan itulah yang menciptakan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki pertanggungjawaban pidana. Tulisan ini mau mengulas kegagalan relativisme tujuan pemidanaan melalui pendekatan filosofis, dan menawarkan perspektif yang melampaui relativisme pemidanaan itu sendiri. Penulisan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian “yuridis normatif” atau banyak dikenal dengan penelitian “norma hukum” untuk memperoleh data. Penulis menggunakan teknik data-data dari kepustakaan untuk dikaji dan diuji. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa suatu perbuatan menjadi dijatuhi pidana jika terbukti ada kesalahan dari pembuat. Konsekuensi dari kesalahan ialah adanya pemidanaan. Relativisme pemidanaan sejatinya adalah kenisbian karena tidak mampu mendeteksi kebersalahan pembuat pidana. Kebersalahan tidak dapat diukur dari hal-hal lahiriah melainkan pada habitus dan terlatihnya superego manusia. Pencegahan perbuatan pidana dalam relativisme pemidanaan tidak dapat tercapai jika manusia tidak terus-menerus diingatkan tentang aspek kebersalahannya
Copyrights © 2023