ABSTRAK           Pekerja migran Indonesia di luar negeri memiliki peran penting dalam meningkatkan devisa negara, namun keberadaan mereka di negara penerima tidak seaman yang dibayangkan. Banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab ikut serta campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal, besar kemungkinan mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan dapat menjadi korban eksploitasi di negara penerima. Penulis menggunakan metode Normatif-Empiris untuk penelitian kasus ini, dengan berdasarkan bahan dan data hukum, serta wawancara. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak resmi dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal, baik dari pihak yang merekrut maupun pekerja migran itu sendiri. Upaya untuk meminimalisir kejahatan penyalahgunaan penempatan pekerja migran tersebut dilakukan dengan memberlakukan berbagai penerapan. Berdasarkan Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid.B/2018/Pn-Mdn, Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pekerja Migran, Penempatan
Copyrights © 2021