Transparansi Hukum
Vol. 4 No. 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020

Harsono Njoto (Unknown)
Mas Rara Tri Retno Herryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2021

Abstract

Dunia telah dihebohkan dengan kehadiran wabah jenis baru Corona Virus Disease (Covid - 19) yang kini telah meresahkan kesehatan masyarakat global. Semua bermula, pada tanggal 31 Desember 2019 World Health Organization (WHO) menerima laporan terkait kasus pneumonia unknown etiology (penyebab tidak diketahui) terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina.[1] Hingga awal tahun 2020, total 44 pasien telah dilaporkan oleh Otoritas Nasional Cina kepada WHO. Namun selama pneumonia unknown etiology berlangsung belum diketahui secara pasti penyebab penyakit tersebut. Proses Identifikasi pun terus dilakukan secara masif hingga pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengkonfirmasi bahwa penyakit tersebut merupakan wabah jenis baru bernama corona virus disease.[2] Corona virus disease (Covid–19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus yang baru ditemukan. Sebagian besar orang yang terinfeksi virus Covid -19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang dan sembuh tanpa memerlukan perawatan khusus. Penyakit ini sangat rentan pada lansia, dan mereka yang memiliki masalah medis mendasar seperti diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker memiliki kemungkinan terjangkit secara cepat. Transmisi Virus Covid-19 menyebar melalui tetesan air liur atau keluar dari hidung ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin.[1] World Health Organization, “Pneumonia of unknown cause – China”, https://www.who.int/csr/don/05-january2020-pneumonia-of-unkown-cause-china/en/, (diakses pada 4 Januari 2021)[2] Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI , 2020, Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV), Jakarta: Kementerian Kesehatan RI , hlm. 11

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...