Transparansi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

KEKUATAN PEMBUKTIAN NOTULA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG MENGGUNAKAN TELEKONFRESI

Heryzohn Sianturi (Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Dengan berkembangnya teknologi komunikasi serta informatika saat ini, banyak  aspek kehidupan manusia yang terpengaruh. Hal ini juga mempengaruhi pelaksanaan tugas seorang notaris. Notaris berwenang untuk memberikan pelayanan publik dalam bidang hukum kepada orang banyak dan seiring perkembangan zaman maka seorang notaris juga harus mampu mengimbangi pelayanannya dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika dalam bentuk sarana media massa berbasis elektronik terkait dengan fungsi dan jabatannya sebagai seorang notaris. Tanggapan yang baik atas keberadaan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang bertransformasi sangat besar sekarang semestinya diberikan oleh para pelaku usaha. Dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang notaris wajib untuk memberikan pelayanan yang sigap, segera dan tidak rumit menjadi sebuah terobosan sistem digital. Media elektronik merupakan cara untuk menggabungkan kehendak dan tujuan pihak-pihak yang tidak bertemu secara langsung. Kondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebut merupakan sarana telekomunikasi jarak jauh yang menggunakan sistem pengolahan kesimpulan yang memiliki keakuratan memori pendataan yang sangat efektif dan efisien untuk dilakukan. Kata kunci :   Notaris, Penanggung Jawaban, Teknoogi Digital, Media Elektronik, Perseroan Terbatas     

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...