ABSTRAK OJK menyusun kerangka administrasi terpadu untuk semua latihan di bidang jasa keuangan. Bisnis fintech adalah bisnis dimana diatur oleh OJK. Perkreditan online diarahkan oleh Pedoman Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Administrasi Perolehan Pinjaman Berbasis Inovasi Data. Dalam melakukan latihan bisnis, koperasi spesialis tekfin dimana terdaftar di OJK telah memutuskan tidak boleh melakukan latihan bisnis di luar yang diatur dalam pedoman OJK. Penulis menggunakan strategi yuridis standarisasi untuk eksplorasi ini, mengingat informasi yang sah, seperti halnya undang-undang. Pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh agen fintech terhadap debitur sering terjadi, baik perusahaan fintech legal maupun ilegal. Ancaman penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran terhadap perlindungan privasi pribadi. Jika perusahaan pemberi pinjaman online melanggar pendistribusian data pribadi, berlaku ketentuan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Debitur wajib mengembalikan pinjaman meskipun pinjaman berasal dari pinjaman online ilegal, karena telah terjadi perjanjian yang disepakati antara debitur dan perusahaan pinjaman online illegal tersebut.                                       Kata Kunci: Pengancaman Media Elektronik,Data Pribadi, Fintech
Copyrights © 2022