Penelitian ini membahas tentang penerapan sistem gadai syariah pada layanan pendaftaran haji pada pegadaian syariah Cabang Kotapinang. Tujuan penelitian ini mendeskripsikan penerapan sistem gadai syariah pada layanan pendaftaran haji pada pegadaian syariah Cabang Kotapinang mengenai implementasi dan pandangan Islam terhadap produk haji pada pegadaian syariah Cabang Kotapinang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan deskriptif, yang dilakukan dengan cara menafsirkan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat, lokasi penelitian dilakukan di pegadaian syariah Cabang Kotapinang. Informan dalam penelitian ini terdiri atas pimpinan dan karyawan pegadaian syariah Cabang Kotapinang. Sumber data pada penelitian ini yaitu mengunakan sumber data primer dan data skunder dengan teknik pengumpulan data mengunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian pertama mendeskripsikan bahwa pegadaian syariah Cabang Kotapinang dalam produk haji ini sebagai pihak yang memberikan pinjaman kepada masyarakat yang ingin mendapatkan kuota haji sebesar Rp 25.000.000 juta dengan jaminan emas yang di jaminkan nasabah kepada pihak pegadaian syariah yang telah di tetentukan pegadaian syariah senilai 3,5 gram produk haji produk yang terbilang baru yang ditawarkan oleh pegadaian syariah pada tahun 2022 untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kuota haji. Selanjutnya hasil penelitian kedua yang sudah diteliti tentang kesesuain produk haji pada fatwa DSN-MUI sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI dengan mengunakan tiga fatwa yaitu yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tanggal 26 Juni 2002 Tentang Rahn, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 92/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Yang Disertai dengan Rahn (At Tamwil Al Mautsuq Bi Al Rahn).
Copyrights © 2023