Risiko kredit  atau risiko pembiayaan merupakan risiko yang paling signifikan dari semua  risiko  yang  menyebabkan  kerugian  potensial  lembaga  keuangan  mikro  seperti BMT  Beringharjo  dan  BPRS  Madina.  Maka  penerapan  manajemen  risiko  pembiayaan yang baik untuk memitigasi terhadap risiko pembiayaan sangat penting.Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  perbandingan  penerapan  manajemen risiko pembiayaan di BMT Beringharjo dan di BPRS Madina, serta untuk memberikan masukan  kepada  manajemen  BMT  Beringharjo,  BPRS  Madina  dan  lembaga  keuangan lainnya serta pihak terkait untuk perbaikan kebijakan manajemen risiko pembiayaan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbedaan regulasi dan pengawasan di kedua lembaga keuangan mikro syariah ini berdampak pada penerapan manajemen risiko. Regulasi  manajemen  risiko  pembiayaan  pada  BPRS Madina telah  diatur  dan  dilakukan pengawasan  secara  detail  oleh  Bank  Indonesia,  sementara  regulasi  yang  mengatur penerapan manajemen risiko di BMT belum diatur secara detail, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian koperasi dan UKM pun masih sangat lemah, sehingga BMT Beringharjo dalam penerapan manajemen risiko pembiayaan lebih kepada membuat regulasi sendiri (self regulation) untuk dijalankan dan dikontrol sendiri (self control).Kata kunci : Risiko, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Pembiayaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015