Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2023)

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST)

Zulfitri (Unknown)
Aermadepa (Unknown)
Eri Arianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban pidana yaitu: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Perkembangan pertanggung jawaban pidana di Indonesia, dapat dipertanggung-jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga badan hukum. Pertanggung jawaban pidana anggota partai politik dalam tindak pidana korupsi bahwa dalam amar putusan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri ,orang lain dan korporasi dalam pengadaan E-KTP yang sangat merugikan Negara serta melibatkan partai politik berupa aliran dana dari terdakwa sebesar 5 Miliar ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Berdasarkan hal-hal diatas menurut peneliti pertanggung jawaban pidana pada terdakwa dijatuhi hukuman lebih dari 16 (enam belas) tahun penjara. Alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi bahwa terdakwa kooperatif dan beritikad baik selama menjalani persidangan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa serta mengembalikan uang sebesar 5 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa untuk menyelesaikannya dan jangan sampai nanti berimbas kepada Partai. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Partai Politik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...