Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami istri yang bercerai. Sebab dari perceraian yang terjadi antara suami istri yang dari hubungan mereka mempunyai anak inilah akan menimbulkan terjadinya permasalahan hak asuh anak. Dalam penelitian ini akan meneliti kasus perceraian yang diangkat dari Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk, di mana penelitian ini akan membahas mengenai analisis yuridis dari putusan perkara perceraian yang berakibat pada hak asuh anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah menggali hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian sesuai Putusan Pekara Nomor 1018/Pdt.G.2021/PA/Dmk dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara hak asuh anak sesuai Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum doktrinal/normatif. Dimana penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengadilan Agama Demak memutuskan menjatuhkan hak asuh anak kepada Penggugat (Ibu) sebagaimana dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah melihat dari sisi yuridis, sosiologis, dan filosofis sehingga putusan yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan terhadap anak dalam kasus dalam Putusan Perkara Nomor 1018/Pdt.G/2021/PA.Dmk tersebut. Kata kunci: hak asuh anak, perceraian, pengadilan agama demak.
Copyrights © 2023