Dalam rangka memelihara jiwa manusia, Allah SWT mensyariatkan pelaksanaan qishas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan manusia untuk membunuh sesamanya, serta Allah menyuruh manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan dalam rangka membangun kehidupan yang aman damai dan sejahtera. Pemahaman secara konteks terhadap keinginan Allah untuk memelihara jiwa manusia dari kesewenang-wenangan dan kejahatan orang lain perlu dipahami lebih mendalam, agar tidak timbul pemahaman dan penafsiran yang keliru terhadap maksud diberlakukannya hukum qishas. Tujuan utama pelaksanaan hukum qishas dalam Islam adalah untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat serta menghindarkan terjadinya perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan.Kata kunci: hukum qishas, keadilan, teologi
Copyrights © 2012