Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan modernisasi sebagai bentuk reformasi perpajakan maka dari hal tersebut direktorat jenderal pajak menerbitkan Electornic Filling Systen sebagai bentuk reformasi perpajakan sehingga penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan informasi, masukan ataupun pertimbangan bagi pihak-pihak yang mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pelayanan fiskus dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menetapkan suatu kebijakan yang dapat mendorong pendapatan pajak di Indonesia serta pandangan islam dengan bertujuan menilai pelayanan fiskus, e-filing dan kepatuhan wajib pajak ditinjau dari perspektif islam. serta siap melaksanakan dan melayani pengguna eFilling, pelaksanaan eFilling belum sepenuhnya sempurna karena banyak Wajib pajak yang belum paham benar mengenai sistem eFilling karena ketersediaan informasi serta prasarana pendukung yang bisa dibilang belum cukup memadai. Dari perlindungan hukum sendiri Direktorat Jenderal Pajak memberikan jaminan kerahasiaan data dan pengaman seperti EFIN, kata sandi, token yang berbeda setiap wajib pajak, dalam hal peningkatan penggunaan eFilling dari mulai tahun 2013 sampai 2021 meningkat sebanyak 6% pengguna eFilling, di kabupaten Karawang sendiri sudah cukup baik namun tetap dibutuhkan sosialisasi secara merata untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, tujuan penulisan ini yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum dan kerasahaiaan data serta pertimbangannya menurut hukum islam.
Copyrights © 2023