Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengemukakan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang bersifat komunal dalam perspektif hukum progresif. Orientasi utama dari penelitian ini yaitu merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi hak cipta atas folklore yang bersifat komunal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang ada di Indonesia dimaksudkan untuk dapat memfasilitasi dan melestarikan berbagai folklore yang ada di Indonesia supaya tidak punah. Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore berbasis hukum progresif dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal dengan menekankan peran dan partisipasi aktif masyarakat sekitar untuk menginventarisasi dan melestarikan folklore yang ada. Perlindungan hukum eksternal dilakukan dengan membentuk kebijakan hukum khusus yang mengatur secara teknis bagaimana peran pemerintah daerah untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi folklore yang ada di Indonesia dengan mendaftarkannya pada hak cipta ekspresi kebudayaan tradisional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023