Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum Internasional bagi tenaga kerja Asing yang bekerja di Indonesia perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia semakin banyak diminati oleh perusahaan. Sejatinya penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 (dua) hal yakni Tenaga Kerja Asing yang membawa modal sebagai investor atau Tenaga Kerja Asing yang membawa skill yang terampil dan professional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus, norma-norma hukum/kaidah-kaidah yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dibahas.
Copyrights © 2023