Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana berdasarkan Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2021. PN TJK. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analasis yuridis kualitatif. Pelaku kejahatan pemalsuan tanda tangan dalam akta autentik ada kesamaan dengan tindak pidana korupsi artinya sama-sama ada sifat buruk yang timbul dari diri seseorang untuk kepuasaan sendiri atas suatu hak yang bukan miliknya menimbulkan kerugian atas orang lain. Secara umum kejahatan terjadi karena faktor interaksi dari personal maupun faktor lingkungan yang mengakibatkan adanya kesempatan dalam melakukan kegiatan dimana merupakan suatu bentuk kejahatan, secara perspektif perilaku kejahatan didorong oleh hati nurani sehingga tidak mampunya mengkontrol disaat ada kesempatan mengakibkan berbagai cara dalam hal ini memalsukan tanda tangan sehingga menimbulkan suatu bentuk kejahatan dimata hukum. Secara teori biologis perilaku tersebut sudah bawaan dari lahir atau keturunan akan sifat dan karakter yang turun ke generasinya ditambah dengan lingkungan yang tidak baik akan pertumbuhan karakter dan perilaku timbul suatu bentuk kejahatan.
Copyrights © 2023