Jurnal Pencerah Bangsa
Vol 3, No 2 (2024): JPB

Analisis Yuridis Debitor Yang Meninggal Dunia Tidak Mendapatkan Klaim Asuransi Terkait Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Kredit Belum Lunas (Studi Putusan No. 424 K/PDT/2012)

Sugeharto Imam Wibowo (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Hasim Purba (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Edy Ikhsan (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Suprayitno Suprayitno (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2023

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) dinyatakan bahwa Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur-kreditur lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Jaminan Hak Tanggungan disebutkan secara lebih tegas bahwa hutang itu berkaitan dengan perjanjian hutang piutang, hal tersebut dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapatkan melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang khusus. Pertimbangan lain karena sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutorial, dan yang lebih penting adalah Hak Tanggungan telah diatur dalam undang-undang, serta harga dari tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan cenderung terus meningkat. Terutama kelebihan Hak Tanggungan dibandingkan Hak Jaminan Kebendaan lainnya, kreditor pemegang jaminan memiliki hak istimewa, yakni droit de suit, droit de preference dan dalam kepailitan sebagai kreditur separatis. Dalam pembuatan kredit bank menunjuk asuransi jiwa untuk menghindarkan kredit macet pada debitor yang meninggal dunia maka dibuatlah asuransi jiwa.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

(JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) terbit pada bulan Januari dan Juli dalam setahun. (JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hasil karya tulis ilmiah kepada akademisi dan praktisi yang menaruh minat pada bidang Hukum Sosial dan ...