Dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) dinyatakan bahwa Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur-kreditur lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Jaminan Hak Tanggungan disebutkan secara lebih tegas bahwa hutang itu berkaitan dengan perjanjian hutang piutang, hal tersebut dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapatkan melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang khusus. Pertimbangan lain karena sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutorial, dan yang lebih penting adalah Hak Tanggungan telah diatur dalam undang-undang, serta harga dari tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan cenderung terus meningkat. Terutama kelebihan Hak Tanggungan dibandingkan Hak Jaminan Kebendaan lainnya, kreditor pemegang jaminan memiliki hak istimewa, yakni droit de suit, droit de preference dan dalam kepailitan sebagai kreditur separatis. Dalam pembuatan kredit bank menunjuk asuransi jiwa untuk menghindarkan kredit macet pada debitor yang meninggal dunia maka dibuatlah asuransi jiwa.
Copyrights © 2024