Kerja sama pengelolaan kebersihan adalah Peraturan Daerah yang dibentuk untuk menciptakan lingkungan bersih melalui kerja sama dengan masyarakat dan melakukan komitmen bersama dalam mewujudkan sebuah lingkungan yang bersih, aman dan asri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Pengelolaan Kebersihan di Kecamatan Medan Tembung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif. Maka didapatlah hasil penelitian yaitu adanya proses pelaksanaan kerja sama yang dilakukan pihak dinas kebersihan dengan masyarakat di Kecamatan Medan Tembung. Adanya prosedur yang diikuti dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan kebersihan, masyarakat saling membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum yang dijalankan pada proses pelaksanaan kerja sama ini. Dalam penelitian penulis dibantu 2 narasumber yaitu Bapak Razif Gunawan, S.STP.MAP selaku kepala seksi sarana dan prasarana dan Bapak Benny Siregar S.Sos selaku Koordinator Bidang Kebersihan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa proses Pelaksanaan Kerja Sama Pengelolaan Kebersihan di Kecamatan Medan Tembung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 menggunakan metode 3R yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Memanfaatkan Kembali) dan Recycle (Mendaur Ulang). Proses ini sangat membantu Pemerintah dalam mengatasi permasalahan kebersihan khususnya di Kecamatan Medan Tembung. Hanya saja ada beberapa permasalahan yang belum dapat diselesaikan di Dinas Kebersihan tersebut, yang mana peneliti melihat sendiri masih kurangnya kesadaran masyarakat akan menjaga program ini.
Copyrights © 2023