Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis wewenang Kantor Imigrasi Sibolga dalam mengawasi warga negara asing (WNA) serta memahami pentingnya mengupayakan pengawasan keimigrasian di Indonesia dengan menggunakan sistem hukum. Sebab setiap negara mempunyai undang-undang dan yurisdiksinya masing-masing yang membatasi pemberian izin tinggal kepada orang asing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk uraian lebih rinci, berdasarkan data-data yang terlampir, jelas bahwa Kantor Imigrasi Sibolga menjalankan tugas dan amanahnya sesuai dengan misinya. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran peraturan izin tinggal seperti overstay akan dideportasi sesuai ketentuan UU Imigrasi nomor 6 tahun 2011.
Copyrights © 2023