Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum musyawarah pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di Koperasi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini menggunakan “Yuridis Normatif”, dengan mengkaji dan menganalisa subtansi peraturan perundangan-undangan, buku, situs internet, dan kamus yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada koperasi dapat menjadi cerminan kinerja suatu koperasi dalam satu periode. Oleh sebab itu dengan dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan Undang-Undang dapat menjadi bagian penunjang kemajuan koperasi yang berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi anggota koperasi dan pelaksanaan Rapat Anggota diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa “Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun” dan aturan ini pun sama pada Pasal 7  Ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi menyatakan bahwa “Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT)”.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022