Bebas Visa yang dibuat oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa memang memiliki dampak positif seperti Meningkatnya jumlah wisatawan sangat dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi, juga devisa negara. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif yaitu penyalahgunaan bebas visa yang dilakukan oleh warga negara asing seperti penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), atau Tenaga Kerja Asing yang masuk bekerja di Indonesia secara Ilegal. Tujuan Penelitian: Menganalisis dan mengkaji penyalahgunaan kebijakan bebas visa bagi masuk keluarnya warga negara asing diatur dalam hukum keimigrasian. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum yang digunakan dalam Penelitian adalah primer, sekunder dan tersier dengan penggunaan teknik studi kepustakaan berupa peraturan hukum internasional, karya ilmiah dan literature. Hasil/Temuan/Penelitian: Penyalahgunaan Kebijakan Bebas Visa yang dibuat oleh pemerintah memang memiliki dampak positif seperti Meningkatnya jumlah wisatawan sangat dirasakan dalam pertumbuhan ekonomi, juga devisa negara. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif yaitu penyalahgunaan bebas visa yang dilakukan oleh warga negara asing seperti penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), atau Tenaga Kerja Asing yang masuk bekerja di Indonesia secara Ilegal hal tersebut juga dapat mempengaruhi kedaulatan negara terkhususnya dalam bidang sosial maupun ekonomi oleh karena itu penyalahgunaan bebas visa harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut
Copyrights © 2023