Kedudukan anak diluar nikah setelah adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengalami perubahan dalam arti anak di luar nikah tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu kandungnya dan keluarga ibu kandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 UU Perkawinan tetapi dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukti lain. Â Kata kunci : Kedudukan Hukum Anak di Luar Nikah , UU Nomor 1 Tahun 1974, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Copyrights © 2013