Wacana Hukum
Vol 7, No 2 (2008): Wacana Hukum

MASALAH HUKUM KOPERASI BERBADAN HUKUM YANG BERSTATUS PASIF DAN BEKU

-, WIDIASTUTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2012

Abstract

Abstract Koperasi aktif, pasif dan beku adalah konsep administrasi yang digunakan oleh Dinas Koperasi untuk mengkategorikan koperasi berdasarkan kinerjanya. Namun atas perbedaan ketiga kategori tersebut tidak menyebabkan perbedaan akibat hukum artinya bagi koperasi yang diklasifikasikan pasif  karena tidak pernah melaksanakan rapat  anggota tidak menyebabkan koperasi yang bersangkutan kehilanagan status badan hukumnya, demikian juga bagi koperasi beku. Padahal apabila dikaji menurut UU Perkoperasian kedua klasifikasi koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi berbadan hokum.   Kata kunci: Koperasi pasif dan beku, badan hukum  

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

Wacana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL WACANA HUKUM is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law Universitas Slamet Riyadi. It published twice times a year (Juni and Desember). JURNAL WACANA HUKUM aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law ...