Wacana Hukum
Vol 7, No 2 (2008): Wacana Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

KUSUMO, BAMBANG ALI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2012

Abstract

Abstract Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.   Key words : Pertanggungjawaban korporasi.

Copyrights © 2008






Journal Info

Abbrev

Wacana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL WACANA HUKUM is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law Universitas Slamet Riyadi. It published twice times a year (Juni and Desember). JURNAL WACANA HUKUM aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law ...