Keberadaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) memberikan inklusi keuangan masyarakat miskin perdesaan yang tidak terjangkau layanan bank dan berbasis pemberdayaan. Dalam pengelolaan DAPM menghadapi masalah keberlanjutan dan tata kelola. Permasalahan dasar DAPM berkaitan dengan ekonomi kelembagaan yaitu tentang hak kepemilikan, modal social, kelembagaan dan payung hukum organisasi. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan DAPM agar tetap berlanjut dengan tata kelola yang baik. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendampingan, forum group discussion, workshop untuk penyelesaian masalah dalam pengembangan dan keberlanjutan DAPM. Hasil yang diperoleh dengan pendampingan antara lain DAPM mampu mengidentifikasi masalah dan solusi dengan metoda Analytic Network Process; melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi pengembangan dan keberlanjutan yang tepat, membangun tata kelola dan pendampingan penentuan badan hukum kelembagaan DAPM dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM.
Copyrights © 2022