ABSTRAKPenyelesaian melalui sarana ini merupakan cara yang terbaik, karena para pihak yang berselisih dalam menyelesaikannya tidak meliputkan pihak ketiga. Para pihak berunding untuk mencari penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya hasil musyawarah itu dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. kata kunci : Lembaga Arbitrase, Perselisihan Hukum
Copyrights © 2007