Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, membawa perubahan besar bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan nya, tak terkecuali tentang Hakam (juru damai) yang saat ini telah banyak dilakukan oleh netizen akibat postingan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai permasalaha keluarga, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peran netizen sebagai Hakam dan mengapa netizen memilih media sosial sebagai tempat membagikan permasalahan keluarga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil akhir dari kajian ini adalah Islam memperbolehkan netizen berperan sebagai hakam untuk keharmonisan keluarga karena sama-sama mempunyai tujuan baik yaitu mendamaikan keluarga yang bersengketa, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah an-Nisa’ ayat 35, juga karena sikap ketergantungan netizen terhadap media sosial itu sendiri yang lebih memilih media sosial dalam membagikan aktifitas hidupnya terutama masalah keluarga karena lebih mudah dan lebih bisa leluasa jika dibandingkan dengan secara manual karena merasa tidak enak terlebih kepada pihak keluarganya
Copyrights © 2023