Perubahan nilai uang atau barang yang diatur dalam Perma No. 02 Tahun 2012 tidak dijadikan dasar penyelesaian tindak pidana penggelapan dan pencurian yang nilainya kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk tindak pidana ringan, Hakim atau Majelis Hakim masih tetap memeriksa dan memutus tindak pidana ini dengan aturan KUHP (nilai uang atau barang lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dianggap sebagai tindak pidana biasa). Dalam kasus ini Hakim atau Majelis Hakim tidak merubah tuntutan Jaksa, tetapi hanya menjatuhkan pidana penjara di bawah tuntutan Jaksa dalam rangka untuk memenuhi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015