Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dan bertujuan untuk mendeskripsikan akibat hukum bagi anak yang lahir diluar perkawinan tercatat atau sah. Kemudian berdampak pada status anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pergaulan bebas antara muda-mudi yang banyak terjadi sekarang ini, seringkali membawa kepada hal-hal yang negatif yang tidak dikehendaki, seperti hubungan seks diluar nikah dan hamil diluar nikah. Sehingga berdampak pada status anak yang lahir diluar perkawinan yang sah atau tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan akibat hukum anak yang lahir diluar perkawinan yang sah atau tercatat baik sebelum maupun sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU.-VIII/2010. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Undang-undang belum memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak yang lahir tanpa status perkawinan. (2) Dukungan budaya hukum masyarakat dalam mengimplikasikan hak-hak anak yang lahir tanpa status perkawinan tercatat rupanya berbenturan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai keadilan yang dianut dalam masyarakat.
Copyrights © 2023