Aceh merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya konflik agraria di Indonesia. Sebagai daerah yang didominasi dengan lahan perkebunan dan kehutanan menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya konflik agraria di Aceh. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh diberikan kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk bidang tanah. Hal tersebut menjadi salah satu urusan wajib yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Namun hingga saat ini resolusi konflik agraria oleh pemerintah Aceh belum berjalan maksimal yang menyebabkan semakin banyaknya konflik agraria bermunculan di daerah Aceh. Oleh karena itu, penelitian ini akan melihat apa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik agrarian sumber daya manusia di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research dengan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, jurnal, serta penelitian dalam bentuk lainnya yang sudah dilakukan sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kurang tegasnya pemerintah Aceh dalam melindungi sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat ataupun perusahaan, serta minimnya upaya penyelesaian konflik agraria sumber daya alam oleh pemerintah Aceh. Landasan hukum yang tidak tepat juga sering menjadi persoalan terjadinya konflik agraria sumber daya alam dan lamanya penyelesaian konflik
Copyrights © 2023