Pajak ialah pembayaran yang sah yang dilakukan kepada orang pribadi/badan tanpa imbalan, untuk digunakan bagi keperluan negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pajak penghasilan pasal 25 ialah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak yang kesulitan melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pencatatan pada perusahaan masih belum detail atau secara rinci. Hasil analisis yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 berpengaruh terhadap besarnya angsuran PPh Pasal 25 sedangkan PPh Pasal 25 tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap PPh Pasal 23. Perhitungan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Sejanto tahun 2018 bahwa perusahaan dalam melakuan perhitungan, belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena tidak menghitung fasilitas pengurangan tarif seperti yang telah diatur pada pasal 31 E.
Copyrights © 2023