ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian istilah ASN dipersempit hanya dengan pengertian Pegawai Negeri saja tanpa pengaturan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) didalamnya. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian tersebut kemudian diperluas dengan mengakui keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN.
Copyrights © 2023