Rifanni Syahputra, Sihabudin, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rifanni.syahputra@gmail.com Abstrak Penerapan manajemen risiko bagi bank umum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan akan membantu dan mempermudah standar penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank serta dapat memengaruhi kegiatan perbankan. Berdasarkan hal tersebut penulis mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana efektivitas, kendala yuridis, dan upaya yang dilakukan Bank BTN dan Bank Jatim dalam melaksanakan Pasal 32 POJK No.18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum terkait pelanggaran manajemen risiko. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosio legal. Lokasi, populasi, dan sampel berada di Bank BTN KC Malang dan Bank Jatim Kantor Pusat dengan narasumber dari kedua pihak bank terkait. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dan data yang dipublikasi oleh bank terkait yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa, pertama, efektivitas hukum pengaturan sanksi Pasal 32 POJK No. 18 /POJK.03/2016 tidak sepenuhnya efektif. Kedua, Pasal 32 POJK No. 18 /POJK.03/2016 pengaturannya tidak lengkap karena hanya mengatur secara umum terkait manajemen risiko dan tidak secara rinci mengatur risiko-risiko dan sanksi-sanksi yang ada. Ketiga, Upaya yang dilakukan Bank BTN dan Bank Jatim untuk mengatasi kendala penerapan manajemen risiko dalam POJK dan/atau peraturan internal bank dengan menggunakan metode internal bank tersendiri. Kata Kunci: efektivitas hukum, perbankan, manajemen risiko, sanksi Abstract The implementation of risk management in public banks according to the Regulation of Financial Services Authority (henceforth referred to as POJK) assists and eases the assessment standards of loss potential that banks may face and that affect banking activities. Departing from this issue, this research describes the analysis of the effectiveness, juridical impeding factors, and measures taken by Bank BTN and Bank Jatim to implement Article 32 of POJK Number 18/POJK.03/2016 concerning the implementation of Risk Management for Public Banks regarding risk management violations. This research employed empirical juridical methods and socio-legal approaches. The research took the sample representing the population of Bank BTN of Malang branch office and Bank Jatim of headquarters with the informants representing the banks. The data were garnered from interviews and published by related banks before they were analyzed using descriptive-qualitative methods. The research results reveal that, first, the regulation of sanctions imposed based on Article 32 of POJK Number 18/POJK.03/2016 has not been effectively implemented. Second, Article 32 of POJK Number 18/POJK.03/2016 has incomplete regulation since it only governs risk management but does not elaborate on the existing risks and sanctions. Third, the measures taken by Bank BTN and Bank Jatim to tackle the issues concerned can refer to the internal methods of the banks. Keywords: effectiveness of law, banking, risk management, sanctions
Copyrights © 2023