Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pembagian harta waris anak angkat di Desa Sidorejo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dan menganalisis hukum dan kedudukan harta waris anak angkat dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis yakni, meneliti fenomena pembagian harta waris anak angkat di Desa Sidorejo dengan langsung mewawancarai masyarakat Desa Sidorejo dengan pendekatan secara normatif dan sosiologis. Tahap berikutnya yakni menganalisis praktik tata cara pembagian harta waris anak angkat ditinjau dalam aspek hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menyatakan praktik pembagian harta waris anak angkat dalam masyarakat Desa Sidorejo masih menggunakan hukum adat kebiasaan yakni membagikan harta waris hampir secara sepenuhnya kepada anak angkat, sedangkan pihak kerabat dari ahli waris hanya mendapatkan bagian lebih sedikit dari anak angkat. Dalam pembagiannya, masyarakat Desa Sidorejo memberikan hampir bagian semuanya kepada anak angkat. Pembagian semacam ini tidak sesuai dengan pembagian yang telah diatur dalam hukum Islam (KHI). Akan tetapi tetap hukumnya sah karna dalam setiap pembagian sudah melalui kerelaan dari pihak keluarga waris lainnya, sehingga tidak menimbulkan pertikaian. Kata Kunci: Praktik pembagian harta waris, anak angkat, Desa Sidorejo
Copyrights © 2023