Sertifikat dalam hal transaksi jual beli tanah merupakan bukti kepemilikan yang berharga agar transaksi jual beli dapat dilaksanakan secara legal, dan sah berdasar pada undang-undang. Atas dasar itulah, dalam kasus kehilangan, kerusakan atau hal lain mengenai sertifikat tanah akan mengganggu transaksi jual beli tanah. Studi ini bertujuan guna mengetahui keabsahan maupun kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti selaku bukti kepemilikan dalam perjanjian jual beli tanah, risiko hukum terkait dengan penggunaan sertifikat tanah pengganti dalam perjanjian jual beli tanah dan penyelesaian sengketa atau klaim yang mungkin muncul terkait dengan sertifikat tanah pengganti dalam perjanjian jual beli tanah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan kekautan hukum, risiko hukum, dan penyelesaian sengketa terhadap sertifikat tanah pengganti dimana tulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan kesimpulan yang didapat bahwasannya sertfiikat tanah pengganti merupakan bukti yang kuat perihal data fisik ataupun yuridis karena merupakan akta otentik yang dalam penerbitannya berdasar pada buku tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional. Demi berjalan lancarnya sebuah transaksi jual beli tanah, pihak yang terlibat dianjurkan untuk melakukan verifikasi data kepada instansi yang terkait dan apabila terdapat sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non litigas dan litigasi. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis,Sertifikat Tanah Pengganti, Jual Beli Tanah
Copyrights © 2023